- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Tak Hanya Mardani Maming, Ini Daftar DPO KPK yang Masih Buron
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dinilai tidak kooperatif setelah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap Maming kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Fikri juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.
Kaburnya Maming tentu menjadi pukulan telak bagi KPK. Diketahui, hingga saat ini ada sejumlah nama belum berhasil ditangkap oleh lembaga antirasuah itu salah satunya adalah Harun Masiku. Berikut daftar nama pencarian orang yang masih buron oleh KPK:
1. Harun Masiku
(sumber: Istimewa)
Nama Harun Masiku menjadi sorotan tajam di Indonesia sejak awal 2020. Politikus dari partai PDI-P itu menjadi buronan KPK sejak Januari 2020.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta agar dia ditetapkan sebagai anggota DPR.
Pada saat kejadian tersebut Harun sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.
KPK telah berulang kali berjanji untuk segera menemukan Harun. Namun, hingga kini tersangka itu masih tak diketahui rimbanya.
2. Surya Darmadi
Surya Darmadi adalah taipan yang terseret dalam pusaran perkara di KPK dan Kejaksaan Agung. KPK menetapkan Surya menjadi tersangka pemberi suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014 dengan dugaan memberi suap kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Dari hasil pengembangan pada 27 Juni 2022 Kejaksaan Agung juga mengumumkan penyidikan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma Surya di Indragiri Hulu, Riau.
Perusahaan milik Surya tersebut diduga menyerobot lahan seluas 37 ribu hektare sebagai lahan sawit tanpa izin. Kejaksaan menduga negara rugi Rp 600 miliar dari penyerobotan itu.
Kejagung juga telah memanggil Surya sebanyak 3 kali untuk diperiksa. Namun dia yang kini bermukim di luar negeri tidak pernah merespons panggilan itu.
Hingga kini, KPK pun belum berhasil menangkap Surya meski sudah menjadi buronan. Dia juga dikabarkan sudah berpindah kewarganegaraan di Singapura.
3. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke Papua Nugini setelah dua kali mangkir dari panggilan dan penjemputan paksa KPK atas dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Papua.
Hingga saat ini KPK juga masih menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan akan segera mengumumkan pihak mana saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK pun berjanji transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalan setapak atau jalur tidak resmi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
4. Izil Azhar
(sumber: tim tvOne-viva.co.id)
Izil Azhar adalah mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf sebesar Rp32,45 miliar.
Izil Azhar masuk dalam DPO terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersam Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Azhar masuk daftar buronan sejak 2018. Kini setelah lebih dari empat tahun Izil Azhar juga belum diketahui di mana rimbanya. (pag/put)