Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • Antara

PPKM Diperpanjang, Durasi Dine-in atau Makan di Tempat jadi 60 Menit

Senin, 6 September 2021 - 20:17 WIB

Jakarta - Sesuai permintaan dunia usaha dan juga mengikuti dinamika penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah pusat akhirnya membolehkan penambahan kapasitas makan di tempat atau dine-in.

Tak hanya itu, durasi dine-in atau makan di tempat pun diperpanjang menjadi 60 menit seiring meningkatnya kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.

"Penyesuaian waktu makan atau dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/9),

Dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Negara, Luhut mengatakan penambahan kapasitas dan perpanjangan durasi makan di tempat akan diterapkan pada 7-13 September 2021.

Pekan lalu pemerintah telah melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam. Demikian pula penyesuaian kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in di mal menjadi 25 persen, di mana satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selain penyesuaian durasi dan kapasitas makan di tempat mal dan pusat belanja, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Sebagai informasi, pemerintah pusat kembali memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kebijakan ini berlaku mulai 7 September esok hingga 13 September 2021 mendatang. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral