Mardani H. Maming (tengah).
Sumber :
  • Antara/Aditya P. Putra

Mardani Maming Diburu KPK, LSAK: Harus Ditindak Tegas karena Semua Sama di Mata Hukum

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:00 WIB

"Tentu kami prihatin. Hari ini Maming menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Padahal, kehadirannya penting untuk membuka kasus yang menjeratnya agar terang benderang dan memenuhi prinsip keadilan," katanya.

Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kader partai PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu diduga menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.

Maming sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

Satu hari sebelum agenda putusan sidang praperadilan, yakni Selasa (26/7/22022), Maming ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral