- Antara
Pendiri ACT Ahyudin Sudah Perkirakan Bakal Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
Jakarta - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mengaku telah memperkirakan bahwa dirinya bakal jadi tersangka di kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang kini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebutkan kliennya akan dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada siang ini dengan membawa semua keperluan jika nanti langsung ditahan.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," ujarnya melansir dari Antaranews.com Jumat (29/7/2022).
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kepada empat pengurus ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada siang ini pukul 13.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim usai shalat Jumat nanti.
"Siang selesai Jumatan," lanjutnya.
Sebelumnya pada pemeriksaan sebagai saksi yang ketiga kalinya, Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat ke masyarakat luas.
"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," ucap Ahyudin Selasa lalu (12/7/2022).
Tak hanya Ahyudin, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapula Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan dan Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACR. (ree)