- tim tvOnenews/Rizki Amana
Polri Sebut ACT Dapat Dana Sosial Senilai Rp 2 Triliun, Diselewengkan Rp 450 Miliar
Jakarta - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan sejumlah tersangka dugaan kasus penyelewengan dana sosial Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/2022).
Bareskrim Polri memeriksa empat tersangka sekaligus yakni Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Staff Vice Presiden ACT, Hariyana Hermain, dan Senior Vice Presiden & Anggota Dewan Presidium ACT, Imam Akbari.
"Sekali lagi keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan saat ini pihaknya mendapati bukti adanya aliran dan sosial sebesar Rp2 triliun yang diselewengkan pihak Yayasan ACT.
Menurutnya dana senilai Rp2 triliun itu bersumber dari dana sosial yang dikumpulkan Yayasan ACT.
"Rp2 triliun tu merupakan dana-dana yang bersumber dari dana sosial ya. Jadi dana yang direkrut dana kemanusiaan sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan," kata Ramadhan.
Sementara itu, dari Rp2 triliun tersebut Yayasan ACT memangkas dana sosial tersebut hingga mendapat keuntungan senilai Rp450 miliar.
"Yang saya sampaikan dana yang dikumpulkan dari ACT itu kemudian juga itu dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalah gunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 miliar," pungkasnya.
Adapun saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka terkait dugaan penyelewengan dana sosial tersebut. (raa/put)