Sumber :
- KPU
Sudah Ada 37, KPU Masih Gunakan 34 Provinsi untuk Pemilu 2024
Sabtu, 30 Juli 2022 - 09:56 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua. (saa/ito)