- Kolase tvonenews.com
Pengacara Pertanyakan Penetapan Status Tersangka kasus Kematian Brigadir J Sebut Penanganan Berbeda Kasus Pembunuhan Lainnya
Jakarta - Tahap proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang ditembak dan mati mengenaskan oleh rekan kerjanya Bharada E, hingga menjadi kasus perhatian publik, merasa lamban, Pengacara pertanyakan penetapan status tersangka kasus kematian Brigadir J sebut penanganan berbeda kasus pembunuhan lainnya.
Dinilai lamban, Pengacara pertanyakan penetapan status tersangka kasus kematian Brigadir J sebut penanganan berbeda kasus pembunuhan lainnya.
Brigadir J yang mati ditangan rekan kerjanya sesama polisi yakni Bharada E, karena tekanan publik makin besar agar segera diusut tuntas kasus penembakan ini, yang dianggap beberapa luka tak wajar Brigadir J oleh pihak keluarga.
Masih dalam rangka status penyidikan, sebelumnya Komnas telah memanggil 7 orang ADC (aid de camp) atau ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk dimintai keterangannya, tetapi hanya 6 ajudan yang hadir, diantaranya paling menyita perhatian publik adalah Bharada E.
Diketahui Bharada E yang terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J yang menewaskanya dengan 5 peluru dengan senjata Glock 17.
Mansur Febrian, Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sabagai narasumber di Acara TvOne Apa Kabar Indonesia Malam, merasa lamban dan mempertanyakan belum ada penetapan status tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya kami mengharapkan transparansi dan ada profesionalitas dalam mencari siapa pelaku ini, kami tidak ingin berlarut bahwa ini yang melakukan Bharad E karena sampai hari ini belum ada tersangka,"ucap Mansur Febrian.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu, menilai bahwa seharusnya bila telah ada penetapan tersangka seperti Bharada E yang telah menjalani pemeriksaan, akan dibuktikan di Pengadilan.
"Kalau memang dinyatakan Bharada E yang melakukan, Kenapa tidak ditangkap? Kenapa tidak dijadikan tersangka, perkara nanti melakukan pembelaan dia melakukan tindakan terukur misalnya itu dibuktikan nanti di pengadilan, kenapa sampai hari ini belum ada tersangka siapapun itu,"lanjutnya.
Lebih lanjut, Mansur Febrian mengaku siapapun yang telah diperiksa dan telah mengaku dan ditentukan seharusnya telah berubah penetapan statusnya.
"Dan menurut kami tidak ingin melebar, siapa yang diperiksa, tapi ketika sudah ditentukan Emang itu sudah mengakui, kenapa tidak langsung ditangkap?,"ungkapnya
Baca juga : Publik Bertanya, Komnas HAM Beberkan Alasan Mengapa Irjen Ferdy Sambo Dipanggil Terakhir
Mansur Febrian menyebutkan bahwa kasus Brigadir J ini sangat berbeda penanganannya dengan kasus pidana pembunuhan lainnya.
Tim Pengacara keluarga Brigol Nofryansyah Yosua Hutabarat ini mengaku bahwa jangan sampai ada tekanan dari penyidik karena Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo disebutkan menjabat Satgassur Polri.
"Ini ada hal yang menurut kami tidak seperti dengan penanganan pembunuhan lainnya dan apakah penyidik ini masih merasa ada tekanan karena kami membaca beberapa media bahwa Pak Kadiv nonaktif ini juga menjabat sebagai Kasatgas khusus begitu, Apakah itu juga berpengaruh karena di dalam tim khusus ini juga ada yang menjadi dalam himpunan kasatgas khusus itu apakah itu juga berpengaruh itu?,"ungkapnya.
Pengacara Brigadir J mengaku mendapatkan hal itu dari konferensi pers Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid yang mempertanyakan posisi Ferdy Sambo sebagai Kapala Satgas Khusus sudah dinonaktifkan atau belum, mengikuti status penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam.
Usman Hamid menilai jika Posisi Irjen Pol Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan itu akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E.
Febrian pun berharap pada Kapolri untuk dapat senetral mungkin untuk melakukan upaya-upaya objektif dan transparansi untuk mengungkap kasus ini lebih terang benderang.
Dimana atas penyataan dari Pengacara Brigadir J itu akan menjadi masukan dari Kompolnas yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kasus aksi baku tembak antar polisi, dimana atas insiden itu menewaskan Brigadir J ditangan rekan kerjanya yakni Bharada E.
Dimana saat dikembalikan jenazah Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat kepada keluarga, membuat stres keluarga karena melihat kondisi jasah dengan sejumlah luka tak wajar di sekujur tubuh sang anak.
Kematian Brigadir J pun dianggap janggal oleh pihak keluarga dengan bantuan kuasa hukumnya bernama Kamaruddin Simanjuntak melaporkan hal ini Bareksrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe :