Pengacara Keluarga Brigadir J Pertanyakan Jabatan Satgassus Irjen Ferdy Sambo Sebut Jangan Sampai Ada Tekanan Proses Penyidikan.
Sumber :
  • istimewa

Pengacara Keluarga Brigadir J Pertanyakan Jabatan Satgassus Irjen Ferdy Sambo Sebut Jangan Sampai Ada Tekanan

Minggu, 31 Juli 2022 - 13:55 WIB

Jakarta - Insiden baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J ditangan rekan kerjanya Bharada E, sesama ajudan atau ADC (aide-de-camp) Kadiv Prompam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. ingin transparansi, Pengacara Keluarga Brigadir J pertanyakan Jabatan Satgassus Irjen Ferdy Sambo sebut jangan sampai ada tekanan proses penyidikan.

Harapkan transparansi, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertanyakan Jabatan Satgassus Irjen Ferdy Sambo sebut Jangan Sampai Ada Tekanan.

Brigadir J yang mati ditangan rekan kerjanya sesama polisi yakni Bharada E, karena tekanan publik makin besar agar segera diusut tuntas kasus penembakan ini, yang dianggap beberapa luka tak wajar Brigadir J oleh pihak keluarga.

Masih dalam rangka status penyidikan, sebelumnya Komnas telah memanggil 7 orang ADC (aid de camp) atau ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk dimintai keterangannya, tetapi hanya 6 ajudan yang hadir, diantaranya paling menyita perhatian publik adalah Bharada E.

Diketahui Bharada E adalah sosok paling misterius yang terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J yang menewaskanya dengan 5 peluru dengan senjata Glock 17.

Mansur Febrian, Pengacara Keluarga Brigadir J hadir sabagai narasumber di Acara TvOne Apa Kabar Indonesia Malam, Harapkan transparansi untuk mengungkap kasus kematian Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, menyebutkan bahwa kasus Brigadir J ini sangat berbeda penanganannya dengan kasus pidana pembunuhan lainnya. 

Tim Pengacara keluarga Brigol Nofryansyah Yosua Hutabarat ini mengaku bahwa jangan sampai ada tekanan dari penyidik karena Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo disebutkan menjabat Satgassus Polri.

"Ini ada hal yang menurut kami tidak seperti dengan penanganan pembunuhan lainnya dan apakah penyidik ini masih merasa ada tekanan karena kami membaca beberapa media bahwa Pak Kadiv nonaktif ini juga menjabat sebagai Kasatgas khusus begitu, Apakah itu juga berpengaruh karena di dalam tim khusus ini juga ada yang menjadi dalam himpunan kasatgas khusus itu apakah itu juga berpengaruh itu?,"ungkapnya.

Pengacara Brigadir J mengaku mendapatkan hal itu dari konferensi pers Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid yang mempertanyakan posisi Ferdy Sambo sebagai Kapala Satgas Khusus sudah dinonaktifkan atau belum, mengikuti status penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam.

"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Usman memberikan keterangannya di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

Usman Hamid menilai jika Posisi Irjen Pol Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan itu akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E.

Febrian pun berharap pada Kapolri untuk dapat senetral mungkin untuk melakukan upaya-upaya objektif dan transparansi untuk mengungkap kasus ini lebih terang benderang. 

Dimana atas penyataan dari Pengacara Brigadir J itu akan menjadi masukan dari Kompolnas yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Pertanyakan Penetapan Status Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Mansur Febrian, Pengacara Keluarga Brigadir merasa dan menilai lamban serta mempertanyakan belum ada penetapan status tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

"Tentunya kami mengharapkan transparansi dan ada profesionalitas dalam mencari siapa pelaku ini, kami tidak ingin berlarut bahwa ini yang melakukan Bharad E karena sampai hari ini belum ada tersangka,"ucap Mansur Febrian.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu, menilai bahwa seharusnya bila telah ada penetapan tersangka seperti Bharada E yang telah menjalani pemeriksaan, akan dibuktikan di Pengadilan.

"Kalau memang dinyatakan Bharada E yang melakukan, Kenapa tidak ditangkap? Kenapa tidak dijadikan tersangka, perkara nanti melakukan pembelaan dia melakukan tindakan terukur misalnya itu dibuktikan nanti di pengadilan, kenapa sampai hari ini belum ada tersangka siapapun itu,"lanjutnya.

Lebih lanjut, Mansur Febrian mengaku siapapun yang telah diperiksa dan telah mengaku dan ditentukan seharusnya telah berubah penetapan statusnya.

"Dan menurut kami tidak ingin melebar, siapa yang diperiksa, tapi ketika sudah ditentukan Emang itu sudah mengakui, kenapa tidak langsung ditangkap?,"pungkasnya. (ind/viva)

Jangan Lupa Tonton dan Subcribe Youtube tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral