Rai Rangkuti (tengah) dalam diskusi penunjukan penjabat kepala daerah di Jakarta, Minggu, (31/7/2022).
Sumber :
  • tim tvonenews - Prasetyo

Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Perlu Segera Diterbitkan, Agar Transparan

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:24 WIB

Jakarta - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti meminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan regulasi yang jelas dalam proses pemilihan Penjabat (Pj) kepala daerah. Terlebih, sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan. 

Menurut Rai hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan tercipta asas transparansi akuntabilitas serta partisipasi politik di masyarakat.

"Kemendagri perlu segera menerbitkan SK dalam melakukan penunjukan pejabat kepala daerah, ini menjadi penting karena kita tidak memiliki aturan yang lebih teknis mengenai penunjukan tersebut," kata Rai Rangkuti dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu, (31/7/2022).

Dia juga mengimbau Kemendagri untuk bersikap tegas dalam menerbitkan SK tersebut sesuai kaidah yang berlaku dengan pengawasan  yang ketat karena ditakutkan terjadi penyalahgunaan yang mencederai nilai demokrasi.

"Mudah-mudahan Kemendagri segera mengesahkannya di bulan Agustus ini selesai di mana di situ dapat menjawab tiga prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi ada di dalamnya," imbuh Rangkuti.

Diketahui sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan. Untuk mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 maka akan dilantik Pj kepala daerah sementara.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan  segera menerbitkan aturan teknis mengenai penunjukan penjabat (pj) kepala daerah yang akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah dalam mengisi kekosongan pejabat hingga pemilu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral