Ketua Umum PSI Giring Ganesha.
Sumber :
  • tim tvonenews

Kemenkominfo Blokir Sejumlah Situs game Online, Ketum PSI Beri Sindiran Menohok 

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:56 WIB

Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha angkat suara terkait ulah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) soal pemblokiran PayPal dan beberapa game online

Menurut Giring, pemblokiran itu bisa menghambat industri kreatif di Indonesia, terutama para pelaku game online. 

"Pemblokiran itu menghambat perkembangan eSports di Indonesia dan mengganggu insan-insan kreatif kita yang menerima pembayaran menggunakan PayPal," ujar Giring Ganesha, dikutip Minggu (31/7/2022). 

Giring mengatakan ulah pemblokiran itu jelas merugikan para pelaku gamers. 

Sebab, game online saat ini menjadi salah satu pekerjaan, bahkan telah menyumbang atlet-atlet e-Sport berprestasi di dunia. 

"e-Sports ini bukan sekadar permainan, melainkan sudah menjadi rezeki untuk banyak orang. Ada atlet dan tim yang bisa kehilangan pekerjaannya jika Kominfo terus memblokir game-game itu," tegasnya. 

Adapun Kominfo telah memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran sejak Sabtu (30/7/2022). 

Akibat pemblokiran itu, game online tidak bisa dimainkan, seperti Dota, Counter Strike, Origin, dan platform distribusi game Epic dan Steam. Selain itu, Kominfo juga memblokir Yahoo dan platform pembayaran PayPal.

Pemblokiran sejumlah situs seperti; Yahoo Search, Dota 2, Paypal, Steam, Counter-Strike Global Offensive dan Origin, telah menuai kritik warganet.  Bahkan sampai Minggu (31/7/2022), tagar #BlokirKominfo masih bertengger di trending topic Twitter Indonesia, begitu juga dengan kata PayPall dan Steam.

Diketahui, Kominfo memberi batas waktu hingga 30 Juli kepada platform digital untuk mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini merujuk pada Permenkominfo No 5/2020.  

Data Kominfo per 31 Juli menunjukkan ada 9.039 platform atau layanan yang didaftarkan oleh 5.453 PSE (perusahaan).(lpk/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral