Dirjen Aptika Kemekominfo Semuel Abrijani..
Sumber :
  • Instagram @djaiKominfo

Kominfo: Pemblokiran Bersifat Sementara dan Dapat Dibuka Lagi Setelah Mendaftar 

Minggu, 31 Juli 2022 - 15:58 WIB

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa pemblokiran delapan situs yang belum melakukan pendaftaran dan memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hanya bersifat sementara atau sebatas teguran.

Dirjen Aptika Kemekominfo Semuel Abrijani mengungkap delapan situs yang dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo dapat kembali dibuka setelah mereka mendaftarkan PSE privat .

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen (red-sementara)  ujar Semuel dikutip di Jakarta, Minggu, (31/7/2022).

Kemenkominfo, papar Semuel akan membuka kembali akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik (SE) atau mengirimkan informasi tanda pendaftaran ke email kominfo.

"Kami mengimbau PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat," tandasnya.

Diketahui, pendaftaran PSE Lingkup Privat  telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berdasarkan dua peraturan tersebut seluruh platform elektronik, baik privat domestik atau global diminta untuk mendaftarkan diri ke kanan Kominfo yang diklaim dapat melindungi masyarakat sebagai konsumen dari penyelanggara sistem digital di Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral