- Antara
Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Butuh Waktu 2 Bulan, Dokter Forensik: Perlu Pemeriksaan Mikroskopik, Harus Hati-hati
Ade mengungkap selama melakukan pemeriksaan forensik dia juga mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan pada jenazah Brigadir J. Hal itu dikarenakan kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.
"Oh iya pasti makanya itu kita perlu pemeriksaan mikroskopik kan, kita nggak bisa main-main dan harus lebih hati-hati disitu," tandasnya.
Diberitakan proses ekshumasi jenazah Brigadir J dilakukan di makam yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).
Selanjutnya jenazah Brigadir Yoshua langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk dilakukan proses autopsi ulang untuk melihat penyebab kematian ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
Proses ekshumasi dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J yang bertujuan untuk membantu menegakkan peradilan itu diawasi langsung oleh pihak Komnas HAM dan Kapolnas. (pag/ebs)