- Antara
Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Butuh Waktu 2 Bulan, Dokter Forensik: Perlu Pemeriksaan Mikroskopik, Harus Hati-hati
Jakarta - Proses penelitian hasil sampel dari ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut memakan waktu delapan minggu. Lamanya proses merujuk pada sejumlah tahapan yang akan dilalui dokter forensik hingga kemudian disampaikan ke publik.
Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto mengungkap lamanya proses forensik karena sampel yang diambil dari jenazah akan diubah menjadi slide mikroskopik.
Slide mikroskopik menurut Ade adalah bagian dari jaringan tubuh yang diperiksa di bawah mikroskop.
Dari hasil pengamatan kemudian akan dianalisis sebagai hasil temuan dari proses ekshumasi.
"Jadi kalo tahapannya kemarin kan kita ambil sampel, baru kemudian diproses. Dari dua puluhan sampel yang kita ambil dari tubuh jenazah almarhum saat ini sudah jadi empat puluh lima (45) slide," papar Ade saat dihubungi awak media, Senin, (1/8/2022).
Ade mengungkap slide mikroskopik itu nantinya selain diperiksa jika diperlukan juga akan dilakukan pemotongan dan dapat bertambah lagi untuk mengungkap informasi yang dibutuhkan.
"Jadi setelah ini kita periksa, nanti kita cocokkan sama foto dan catatan kita semuanya nanti kita lihat lagi kita periksa lagi. Misalnya kalau ternyata yang sudah jadi slide tidak representatif harus kita proses lagi," imbuhnya.
Ade mengungkap selama melakukan pemeriksaan forensik dia juga mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan pada jenazah Brigadir J. Hal itu dikarenakan kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan.
"Oh iya pasti makanya itu kita perlu pemeriksaan mikroskopik kan, kita nggak bisa main-main dan harus lebih hati-hati disitu," tandasnya.
Diberitakan proses ekshumasi jenazah Brigadir J dilakukan di makam yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).
Selanjutnya jenazah Brigadir Yoshua langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk dilakukan proses autopsi ulang untuk melihat penyebab kematian ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
Proses ekshumasi dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J yang bertujuan untuk membantu menegakkan peradilan itu diawasi langsung oleh pihak Komnas HAM dan Kapolnas. (pag/ebs)