KPK setor Rp3,8 miliar ke kas negara dari dua terpidana korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

KPK Setor Rp3,8 Miliar dari Dua Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Senin, 1 Agustus 2022 - 17:45 WIB

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin (6/6) menyatakan terdakwa Andririni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Saat ini, kata Ali, Andririni akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dia jalani. Selain itu, dia juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp400 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. (ant/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral