Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad..
Sumber :
  • ANTARA

Bamus Betawi Minta Polisi dan Kominfo Maksimal Berantas Game judi Online

Senin, 1 Agustus 2022 - 17:54 WIB

Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) maksimal dalam memberantas penyebaran dan praktik permainan atau gim judi dalam jaringan (daring/online).

Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/8/2022), mengatakan, saat ini tengah marak penyebaran gim judi daring pada platform internet meski dilarang, bahkan saat ini semakin beragam jenisnya.

"Kami minta Kominfo dan Polri maksimal memberantas judi daring berkedok 'game online'. Karena ini sangat berbahaya dengan generasi muda bisa terpapar demam judi 'online'," kata Riano.

Lebih lanjut, Riano mendorong aparat kepolisian meningkatkan patroli siber untuk melacak setiap konten judi daring di dunia maya.

Ia menyebut ratusan laman terindikasi merupakan gim judi slot daring adalah penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing lingkup privat yang mendaftarkan layanannya pada Kominfo dan lolos.

Karena itu, Riano meminta kementerian untuk segera memutus setiap akses konten perjudian di berbagai platform digital serta segala modus judi daring yang tersebar lewat aplikasi dalam telepon pintar.

Dia menyebut judi daring berkedok gim tak bisa dibiarkan dan semua pihak tak boleh tutup mata.
 
"Ini jangan sampai ada dugaan kecurigaan didukung oknum tertentu dibalik platform judi daring. Artinya, patroli siber juga harus makin digencarkan," ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
 
Lebih jauh, dia juga mengingatkan, bahwa judi daring memiliki daya rusak luar biasa terhadap tatanan ekonomi masyarakat karena tak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi gim daring.
 
Padahal, Wakil Ketua DPW PPP DKI ini mengatakan selain haram secara agama, aktivitas judi daring juga merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Semua pihak yang terlibat perjudian daring diancam pidana enam tahun penjara," katanya.

Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital, dia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan indikasi perjudian daring.

"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," katanya.

Sebelumnya, ratusan PSE asing dan lebih dari delapan ribu PSE domestik lingkup privat tercatat telah mendaftarkan layanan mereka pada Kominfo yang telah ditutup pada 20 Juli 2022.
 
Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa laman terindikasi gim judi daring muncul dalam daftar tersebut.
 
Dibantah

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah situs yang terdaftar tersebut adalah situs judi, melainkan platform permainan biasa.

Hal ini diungkapkan pada konferensi pers pada Minggu (31/7) pagi.

Semuel mengatakan bahwa ia bahkan sempat memainkannya karena viral dan memastikan bahwa gim tersebut adalah gim biasa.
 
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral