- ANTARA/Putu Indah Savitri
Menkominfo: Pendaftaran PSE Wajibkan Perlindungan Data Pribadi
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.
“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Johnny ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Johnny mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, seperti mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.
Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.
“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Johnny.
Johnny mengungkapkan bahwa pendaftaran ini tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.
“Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain,” ucapnya.