- Antara
STRP Hari Ini Resmi Diganti Dengan Aplikasi PeduliLindungi
Jakarta – STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang menjadi syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini (7/9) resmi dihapus dan diganti dengan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Keputusan pencabutan syarat STRP untuk perjalanan darat tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil tes RT PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," kutip tvonenews.com (7/9).
Dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.(put)