Warga Sedang Memindai Kode QR Melalui Aplikasi PeduliLindungi (dok.).
Sumber :
  • Antara

STRP Hari Ini Resmi Diganti Dengan Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 7 September 2021 - 17:22 WIB

Jakarta – STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang menjadi syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini (7/9) resmi dihapus dan diganti dengan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Keputusan pencabutan syarat STRP untuk perjalanan darat tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil tes RT PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," kutip tvonenews.com (7/9).

Dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.(put)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral