- istimewa
Publik Bertanya, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Kondisi Putri Candrawati Hingga Tak Bisa Jalani Pemeriksaan dari Penyidik
Pengacara Putri Candrawati, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, mengungkapkan terkait kliennya yang akan diperiksa oleh LPSK dan Penyidik tetapi dirinya menuturkan bahwa ada tahapan-tahapannya yang mengacu pasa pasal 113 KUHAP.
"Kita mengacu pada pasal 113 KUHAP, jika seorang saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, Maka Penyidik itu dapat datang ke kediamannya."tuturnya.
Patra M. Zen selaku Pengacara Putri Candrawati, Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, menyebutkan bahwa SOP dari Kepolisian bahwa setiap saksi atau saksi korban yang dimintai keterangan, itu harus terlebih dahulu ditanyakan, dimana hal itu tertuang dalam syarat pemeriksaan Barekrim Polri.
"Huruf J menyatakan bahwa yang diperiksa misalnya ahli/saksi itu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena kalau ahli/saksi/korban tidak sehat jasmani dan rohani, Maka keterangan itu menjadi masalah ketika di Persidangan."ucap Patra M.Zen
Kondisi Putri Candrawati Menurut Pengacara
Kuasa Hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini pun menuturkan kondisi kliennya yang terakhir bertemu pada 29 juli, dengan adanya tim psikolog yang hadir.
"Sekarang kondisi ibu bagaimana? saya terus terang terakhir bertemu beliau itu waktu itu jumat malam 29 juli 2022, saat itu ada juga tim psikolog yang hadir."ucapnya.