Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOne

Pelapor Meme Stupa Candi Borobudur Geram Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:09 WIB

Jakarta - Kevin Wu selaku pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku kecewa.

Hal tersebut disampaikan oleh Herna Sutana selaku pengacara Kevin Wu.

Menurut Herna, kekecewaan yang dirasakan berupa tak ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Roy Suryo pada kasus yang dilaporkannya itu.

"Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis saja rasanya, sedih. Kita berkaca pada kasus penistaan agama bahwa tersangka itu semuanya langsung ditahan. Kita juga legowo itu kewenangan penyidik untuk tidak menahan. Walaupun itu mencederai keadilan. Kenapa? Karena di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita ya manut. Kita ikut proses hukumnya tapi diperlakukan beda proses hukumnya," kata Herna kepada awak media saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Herna bersama pihaknya turut membahas perilaku Roy Suryo usai tak ditahan pihak kepolisian.

Pasalnya, beredar video Roy Suryo sedang mengikuti kegiatan sebuah klub mobil.

Video yang beredar dengan merekam kehadiran Roy Suryo pada kegiatan tersebut sontak membuat pihak pelapor geram.

"Kita sebetulnya manut hukum. Ini sudah jelas-jelas bahwa perlakuan hukumnya beda nih. Terus yang harusnya penista agamanya ditahan tapi ini enggak ditahan. Kita fine-fine aja mungkin dia sakit kita juga punya welas asih melihat dia dibopong dan lehernya pakai penyangga. Tapi pas tadi pagi kita lihat cekakak cekikik ikut touring-touring itu sebetulnya telah mewakili kita tentang ketidakadilan itu," ungkapnya.

Diketahui, Roy Suryo yang berstatus tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur tak ditahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tak ditahannya Roy Suryo merupakan pertimbangan pihak penyidik.

"Sudah pasti dia kooperatif, terus penyidik menganggap tidak perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas pertimbangan yang dimilikinya dan keyakinan tidak melakukan penahanan," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Di sisi lain, Zulpan menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait laporan tiga akun pengunggah meme stupa Candi Borobudur sebelum diunggah ulang oleh Roy Suryo pada akun Twitter-nya.

Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit jadi wajah Presiden RI Joko Widodo.

Pelapor pertama, yakni Kurniawan Santoso selaku umat Budha ke Polda Metro Jaya.

Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu, yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.

Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral