- Istimewa
Bharada E Menjadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir Jalani Pemeriksaan Oleh Bareskrim
Jakarta - Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka penembakan terhadap Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).
Walau begitu, kasus tersebut tetap akan dilakukan penyelidikan hingga saat ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan kasus tidak akan berhenti sampai disini. Tim khusus tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dibalik kematian Brigadir J.
Hari ini (4/8/2022) petugas penyidik akan memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan. Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum keluarga Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis memastikan yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri hari ini terkait tewasnya Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
“Iya (akan) hadir,” kata Arman, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Arman mengaku belum dapat memastikan apakah dirinya akan mendampingi Irjen Sambo dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.
“Belum tahu juga (akan didampingi atau tidak),” lanjut Arman.