- Istimewa
Bharada E Menjadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir Jalani Pemeriksaan Oleh Bareskrim
Jakarta - Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka penembakan terhadap Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).
Walau begitu, kasus tersebut tetap akan dilakukan penyelidikan hingga saat ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan kasus tidak akan berhenti sampai disini. Tim khusus tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dibalik kematian Brigadir J.
Hari ini (4/8/2022) petugas penyidik akan memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan. Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum keluarga Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis memastikan yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri hari ini terkait tewasnya Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
“Iya (akan) hadir,” kata Arman, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Arman mengaku belum dapat memastikan apakah dirinya akan mendampingi Irjen Sambo dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.
“Belum tahu juga (akan didampingi atau tidak),” lanjut Arman.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga Terlibat Baku Tembak, Bharada E Tampak Tenang. Ini Pendapat Pakar Psikologi Forensik
Penetapan tersebut sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal 15 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara soal kasus Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Bharada E. (Ist)
Sesuai penelusuran tim tvOnenews, beberapa hal yang dipertanyakan dalam pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yakni timeline dari Magelang hingga perjalanan menuju Jakarta sampai ke detik-detik insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III pada Jumat (8/7/2022), guna mendapatkan sinkronisasi timeline yang sesuai.
Selain itu, Irjen Sambo juga akan diajukan pertanyaan terkait temuan janggal luka tembakan di belakang kepala Brigadir J setelah dilakukan hasil otopsi ulang. (Kmr)