Brigadir J dan Bharada E.
Sumber :
  • Istimewa

Miris! ‘Si Penembak Jitu’ Brigadir J Tewas Di Tangan Bharada E yang Masih Belajar Menembak, Samuel: Anak Saya Jauh Lebih Senior

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 08:20 WIB

Jakarta - Bharada E kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya telah ditetapkan atas penembakan kepada Brigadir J

Kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada (8/7/2022) lalu, kini memasuki babak baru. 

Bharada E Masih Belajar Menembak

Fakta baru diketahui Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu di Senayan, Jakarta Selatan.

Bharada E. (Ist)

“Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak.

Baca Juga Terlibat Baku Tembak, Bharada E Tampak Tenang. Ini Pendapat Pakar Psikologi Forensik

Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya,” ungkapnya.

Brigadir J Seorang Penembak Jitu

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sempat menjelaskan kepada tim tvOnenews, bahwa anaknya yaitu Brigadir J jauh lebih senior daripada Bharada E. 

Ia mengungkapkan Brigadir J pernah ditugaskan sebagai sniper di sejumlah daerah rawan di Jambi yakni di Bangko dan Pamenang, Kabupaten Merangin. Selain itu, Brigadir J juga sempat ditugaskan di wilayah Indonesia Timur yakni di Papua. 

“Jarak menembak itu antara 5 sampai 7 meter, sedangkan anak saya yang menembak duluan masak tidak kena. Sedangkan anak saya itu jauh lebih senior dari dia. Anak saya ini pendidikan di Brimob, sudah terlatih untuk tembak menembak,” kata Samuel Hutabarat saat diwawancarai tvOne setelah Brigadir J dikebumikan, pada (12/7/2022) lalu. 

Baca Juga Ayah dari Brigadir Yoshua Beberkan Kejanggalan yang Menewaskan Anaknya

Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan anggota Polri lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi tahun 2012. Ia pernah ditugaskan sebagai sniper atau penembak jitu di Brimob Polda Jambi selama 3 tahun. Hingga akhirnya pada tahun 2019, Mabes Polri meminta Brigadir J untuk menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Temuan Luka Tembak Hasil Autopsi Ulang

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan terkait temuan dari hasil autopsi ulang bahwa ditemukan beberapa luka tembakan dari leher ke arah bibir, terkait temuan baru dari hasil autopsi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Antara)

Selain itu ditemukan luka bekas tembakan di belakang kepala yang menembus sampai ke hidung. Hasil temuan autopsi ulang tersebut telah dicatat dalam bentuk akta notaris untuk mengamankan kebenaran fakta.

Baca Juga Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Mengenal Kembali Sosok Irjen Ferdy Sambo ‘Sang Tokoh Utama’ Kasus Penembakan Brigadir J

“Ini dokter yang menyatakan. Jadi dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, ya jadi mereka menceritakan ini ditembak dari belakang,” ujar Kamaruddin pada (27/7/2022) lalu. 

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Kini, Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan kepada Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus Brigadir J.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“(Bharada E) bukan membela diri,” ungkap Andi Rian.

Andi mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 42 saksi. (pdm/rka/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral