Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
Pendapat Pakar Psikologi Forensik Terhadap Bharada E, Tetap Tenang Meski Terlibat Baku Tembak. Reza: Polisi Pun Bisa Syok
Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:25 WIB
Pemberitaan sebelumnya, Rabu malam (3/8/20222), Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penetapan Bharada E sebagai Tersangka tersebut sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J masih menjadi misteri. Insiden tembak menembak yang dilakukan oleh Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Brigadir J dan Bharada E.
Hingga kini, Tim Gabungan Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, mengapa Bharada E tetap tenang saat dilakukan pemeriksaan, bagaimana penjelasan dari segi Psikologi Forensik? Inilah penjelasan dari ahli Psikologi Forensik.