Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Timsus Polri Akan Evaluasi Laporan Polisi Putri Candrawathi

Minggu, 7 Agustus 2022 - 10:30 WIB

Jakarta - Baru saja Sabtu Malam (6/8/2022) Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan jika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat. 

Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob

Divisi Humas Polri menyatakan, Sambo hanya diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren III, Jakarta Selatan.

“Siapa yang jadi tersangka, ya belum, kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. Makanya jangan sampai salah,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada Wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Dedi juga menambahkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Sebab, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Baca Juga Setelah Rayakan Hari Jadi Pernikahan, Irjen Ferdy Sambo Tinggalkan Istrinya Bersama Ajudan dan Berangkat Dahulu ke Jakarta

Ia juga menjelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkapkan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J, yakni Timsus secara Pro Justitia untuk pembuktian tindak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu. 

Dari 25 orang yang diperiksa, Dedi mengatakan terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.

Irjen Ferdy Sambo Saat akan menjalani Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. (ANTARA)

Lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.

Baca Juga Miris! ‘Si Penembak Jitu’ Brigadir J Tewas Di Tangan Bharada E yang Masih Belajar Menembak, Samuel: Anak Saya Jauh Lebih Senior

Irjen Dedi mengatakan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu sore (6/8/2022). Pihaknya menjelaskan alasan Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob agar proses penyelidikan benar-benar berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan membutuhkan proses yang cepat.

“Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” ujar Dedi.

Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, lantas bagaimana keadaan sang istri, Putri Candrawathi. 

Kondisi Istri Ferdy Sambo Menurut Komnas Perempuan

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memastikan akan terus memantau pemenuhan hak perlindungan Putri Candrawati, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan psikologis dalam kasus dugaan pelecehan yang menewaskan Brigadir J.

“Pendampingan psikologis dan bantuan hukum, iya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu, (3/8/2022).

Siti juga memastikan bahwa mereka akan memantau pemberian hak perlindungan Putri yang saat ditemui oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, masih dalam keadaan trauma pada (16/7/2022) lalu.

“Mandar perlindungan itu ada di LPSK, jadi teman-teman kalau ditanya bentuk perlindungan seperti apa, itu wewenang LPSK,” imbuhnya.

Putri Candrawathi. (Ist)

Komnas Perempuan juga berencana untuk melakukan pertemuan ulang dengan Putri dalam waktu dekat dan berkomunikasi dengan berbagai pihak agar kasus ini segera terungkap ke publik.

“Jadi untuk perlindungan itu bukan mandat Komnas Perempuan, Komnas Perempuan itu mandatnya melakukan pemantauan, memastikan apakah penegakan hukum, pemenuhan hak-hak gitu ya perempuan yang berhadapan dengan hukum entah nanti statusnya sebagai atau korban itu dipenuhi oleh negara,” tandasnya.

Laporan Putri Candrawathi Akan Dievaluasi Oleh Timsus

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan Tim Khusus Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer.

“Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis malam (4/8/2022).

Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri terhadap laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua dan laporan polisi limpahan dari Polda Metro Jaya berisi laporan dari Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual. (Ito/pag/ade/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral