Kasus penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • dok istimewa

Terbongkar! Sandiwara Brigadir RR Ngakunya Ngumpet di Balik Kulkas Saat Baku Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kini Si Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Senin, 8 Agustus 2022 - 09:23 WIB

Jakarta – Perlahan sandiwara kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mulai terbongkar. Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (4/8/2022), kini mengungkapkan fakta baru yakni pelaku lain yang diketahui adalah ajudan Putri Candrawathi bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Terbongkar! Sandiwara Brigadir RR Ngakunya Ngumpet di Balik Kulkas Saat Baku Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kini Si Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Sebelumnya pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa kliennya merasa ´tekanan batin´ hadapi kasus Brigadir J, hingga akhirnya siap ajukan diri sebagai justice collaborator dengan tetap meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum terbaru Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan tertekan secara lahir dan batin dalam menghadapi kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Deolipa saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) dini hari. 

“Beliau (Bharada E) bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E perlahan membuka suara terkait kebenaran yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara. Setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E mengakui bahwa keterangan yang selama ini ia sampaikan dalam penyidikan ternyata banyak kebohongan. 

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," jelas Deolipa. 

Namun menurut Deolipa, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan. Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan. 

Lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran. Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak. 

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya. 

"Ya. Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). "Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.

Sandiwara Brigadir RR atau Ricky Rizal, Ngakunya Ngumpet Saat Insiden Baku Tembak Brigadir J

Terungkap tersangka baru dalam penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022). 

"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu. 

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Sebelumnya seperti yang diungkapkan Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas HAM, saat menjalani pemeriksaan, Brigadir RR atau Brigadir Ricky mengaku bahwa dirinya tak menyaksikan secara keseluruhan kejadian yang menewaskan Brigadir J.

“Kami sudah memeriksa Ricky, ADC yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (2/8/2022).

Diketahui, Brigadir Ricky adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang paling senior. Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J terjadi, ia yang berada di lantai 2 perlahan menuruni anak tangga dengan merangkak dan memberikan tembakan terakhir ke Brigadir J yang sudah tersungkur untuk memastikan bahwa sudah tidak bernyawa.

Sedangkan menurut kesaksian Brigadir Ricky atau Brigadir RR, dirinya tak melihat kejadian secara keseluruhan karena dirinya bersembunyi saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Awalnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal mengaku saat insiden terjadi ketika Brigadir J menondongkan pistol ke Putri Candrawathi saat melakukan pelecehan seksual, Ricky mengatakan bahwa dirinya tak melihat kejadian secara keseluruhan karena dia bersembunyi di balik kulkas.

Begini Sosok Brigadir RR, Ajudan Senior Putri Candrawathi

Banyak yang mempertanyakan siapa sosok Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal itu, terungkap fotonya ternyata Ricky berdiri di sebelah kiri Brigadir J dalam potret yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan para ajudannya.

Diketahui, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal juga lebih banyak ditugaskan di Magelang, Jawa Tengah belakangan ini.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR. 

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56. (ade/rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral