- dok istimewa
Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti Kuat soal Keterlibatan Brigadir RR Pada Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengungkap, pihaknya memiliki bukti terkait penetapan tersangka kepada ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Adapun Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawati diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik hingga kini sudah memiliki bukti-bukti yang kuat guna menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"(Penyidik,red) punya alasan dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ucap Brigjen Andi Rian seusai dihubungi, Senin (8/8/2022).
Dia menjelaskan, enggan merinci dua alat bukti tersebut karena masih menjadi materi penyidikan yang tidak bisa disebarluaskan.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya belum bisa membongkar motif atau keterlibatan Brigadir RR atas tewasnya Brigadir Yosua.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan sopir Putri Candrawati berinisial Bharada RE. Keduanya dilakukan penahanan sejak Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, penyidik telah mengamankan dan menahan Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR disangkakan pasal berbeda dengan Bharada E yang mana sebelumnya Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut merupakan laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (lpk/mii)