- Instagram @dr.gilbertsimanjuntak
Komisi B DPRD DKI Jakarta Nilai Perubahan Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat Itu Rancu
Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan perubahan nama rumah sakit menjadi rumah sehat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu rancu.
"Penamaan rumah sehat untuk rumah sakit sekali pun untuk branding adalah rancu," jelas Gilbert dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, melansir dari ilmu kesehatan lingkungan, rumah sehat adalah rumah tinggal yang mempunyai persyaratan dari segi ventilasi, pencahayaan, kepadatan hunian, pengelolaan limbah, sumber air, penyimpanan makanan dan kriteria lainnya.
"Sesuai Kemenkes, istilah rumah sehat itu digunakan untuk rumah tinggal yang sehat. Istilah rumah sehat tidak mungkin digunakan untuk rumah sakit," tegasnya.
Dia menimpali bahwa Gubernur Anies Baswedan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kurang memahami konsep ilmu kesehatan lingkungan.
"Pada saat Gubernur DKI menjelang dua bulan habis jabatannya memberi penjenamaan rumah sehat dan sebelumnya Menteri Kesehatan menyetujuinya, maka jelas baik Gubernur DKI maupun Menteri Kesehatan kurang memahami konsep ilmu kesehatan lingkungan juga aturan Kemenkes mengenai kriteria rumah sehat," imbuhnya.
Menurut Gilbert, upaya promotif dan preventif yang digembar-gemborkan Anies guna menurunkan angka kematian dan mengurangi biaya layanan kuratif itu kontradiktif dengan realita.
"Preventif berupa BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) di DKI kalah dengan provinsi di Jawa," sindirnya.
Dia menambahkan, "Masalahnya tidak ada satu pun konsep ilmu kesehatan masyarakat dalam bidang promosi kesehatan yang menyebutkan perubahan nama akan merubah pola pikir seperti mengganti nama seseorang untuk memperbaiki rezekinya,”.
Semua konsep promosi kesehatan adalah penyuluhan untuk berbagi topik seperti menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta mengonsumsi makanan sehat seperti buah dan sayur.
Gilbert kembali menegaskan bahwa tidak ada arti kata rumah sehat dalam penyuluhan atau promosi kesehatan.
Mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga merupakan kerancuan karena tidak memiliki makna dalam upaya promosi kesehatan.
"Bila latar belakang tidak sesuai bidang yang hendak dirombak, ada baiknya menghargai disiplin ilmu yang menggeluti konsep tersebut," katanya.
Gilbert menilai seharusnya Anies Baswedan melakukan konsultasi terlebih dahulu pada ahli ilmu kesehatan masyarakat dan ahli tata bahasa untuk menjernihkan kerancuan penjenamaan rumah sehat. (agr/nsi)