- Kolase tvonenews.com
Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Brigadir J Sang Korban
Jakarta - Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini Bharada E ajukan diri jadi Justice Collaborator, begini tanggapan Pengacara Keluarga Brigadir J sang korban.
Setelah ditunggu cukup lama agar Bharada E berbicara mengenai fakta yang terjadi soal insiden baku tembak, kini Bharada E ajukan diri jadi Justice Collaborator, begini tanggapan Pengacara Keluarga Brigadir J sang korban.
Dikabarkan, secara mengejutkan Andreas Nahot Silitonga telah memundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E dan Bareskrim Polri bergerak cepat menunjuk Kuasa Hukum baru Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin.
Usai ditunjuk sebagai Kuasa Hukum baru yang mendampingi Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengaku siap mengajukan diri kliennya sebagai Justice Collabarator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentunya kita melihat ini sebagai konteks kacamata hukum, ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka, sehingga kami bersepakat untuk mengajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator,"
"Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Perlindungan saksi dan korban (LPSK),"ungkapnya.
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J menilai semua peristiwa dari proses ditempatkannya Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob hingga Bharada E yang mengganti kuasa hukumnya ini sesuatu dinamika.
"Kita lihat dinamika ini ya terkait ditempatkannya Bapak Irjen FS di tempat khusus di Mako Brimob, ini ada rangkaian peristiwa sebelumnya ya, ketika Richard Eliezer sebagai tersangka ditahan, lalu Richard Eliezer ini mengganti advokat ataupun advokatnya berhenti,"ucapnya
"Setelah advokatnya berhenti, ini ada rekan sesama advokat bernama Deolipa Yumara yang memulai pekerjaannya dengan doa dan berhikmat, sehingga dengan harapan dan doa ini akhirnya Richard Eliezer terbuka ya, dia menjelaskan peristiwa yang yang sebenar-benarnya, Bahkan Saya dengar sudah menyebutkan nama-nama lalu mengajukan permohonan Justice kolaborator."lanjut Martin.
Tim pengacara keluarga Brigadir J ini mengatakan semua ini sebelum informasi ditahan dan ditempatkannya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, dirinya menganalisa bahwa ada sesuatu hal penting dan petunjuk yang penting.
Walau Bharada E melalui kuasa hukumnya telah jujur menceritakan segala peristiwa yang terjadi, Namun belum merilis nama-nama yang terlibat.
"Tentunya ini belum dirilis oleh mereka dan saya rasa ini masih menjadi materi penyidikan,'pungkasnya.
Deolipa Yumara, kuasa Hukum baru Bharada E (via VIVA)
Lebih lanjut, Pihak Pengacara keluarga Brigadir J menghargai keterangan maupun kata-kata yang telah diungkap melalui Kuasa Hukum Bharada E, walau tidak dibuka secara gamblang.
"Tapi sudah cukup untuk meyakinkan kami bahwa memang benar sejak dari awal Eliezer ini bukanlah pelaku utama, karena apa yang sudah dia lakukan, terpaksalah sekarang seakan-akan Eliezer ini sebagai bemper,"ucapnya.
Martin Lukas Simanjuntak pun menyebutkan agar melindungi Bharada E atau Richard Eliezer agar cepat mengungkap kejanggalan kematian Brigadir J dan membuat terang semuanya.
"Karena itu penting buat kita 'ayo kita lindungi Eliezer' ini supaya dia bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, selengkapnya supaya dalam waktu 120 hari ini, sebagaimana diamanatkan oleh KUHP tidak boleh ada pihak yang tertinggal yang bertanggung jawab,"tegasnya.
Tersangka baru kasus kematian Brigadir J
Sebelumnya, muncul tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo, setelah sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Dialah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
Penetapan Brigadir RR menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Andi juga menambahkan bahwa penahanan terhadap Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri, resmi terhitung mulai hari Minggu. (ind/mii)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews