- Tangkapan layar
Video Lawasnya dengan Ferdy Sambo Viral, Krishna Murti Tulis Kata-Kata Bijak Soal Naik karena Tarikan Orang di Atas
Di tengah pemberitaan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022), beredar video lawas Ferdy Sambo bersama Brigjen Krishna Murti saat keduanya melakukan konferensi pers pada tahun 2015.
Dalam video terlihat Ferdy Sambo berdiri di belakang Krishna Murti, keduanya mengenakan kaos Turn Back Crime yang kala itu menjadi seragam khas Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat itu, Ferdy Sambo merupakan bawahan dari Krishna Murti yang menjabat sebagai Kepala Direktur Rereskrimum Polda Metro Jaya.
Pangkat Ferdy Sambo masih Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau perwira kelas menengah, sementara Krishna Murti setingkat di atasnya yakni Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Tujuh tahun berselang, pangkat Ferdy Sambo kini Inspektorat Jenderal (Irjen) lebih tinggi satu tingkat dari Krishna Murti yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sebelum dimutasi ke Pati Yanma untuk mengungkap kasus Brigadir J, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri. Sedangkan Krishna Murti masih menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.
Di akun Instagram miliknya @krishnamurti_bd91, Krishna mengunggah video dirinya sedang berlari. Video tersebut dibubuhi lagu Ojo Dibandingke yang dinyanyikan Farel Prayoga. Pada keterangan videonya, Krishna menulis: “Jangan suka membanding2kan dirimu dg orang lain. Nikmati dan syukuri apa yg kita dapat sekarang. Sepanjang kita sdh berusaha.”
Unggahan tersebut lantas menuai ratusan komentar dari warganet yang mengapresiasi kinerjanya, salah satu komentar menyebutkan apapun jabatannya yang penting amanah agar hasilnya berkah.
Terbaru pada fitur Instastory, Krishna Murti menuliskan kata-kata bijak tentang mendaki gunung. “Kalau naik gunung itu pijakan kakinya harus kuat. Jangan mengandalkan tarikan orang di atas. Kekuatan diri sendiri yang membawa kita ke atas,” tulisnya pada Minggu (7/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022). Ia tengah menjalani proses pemeriksaan lantaran dianggap melanggar kode etik menghalang-halangi upaya penyidikan dan diduga menghilangkan barang bukti. (amr)