- dok istimewa
2 Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Brigadir RR Si Ajudan ´Senior´ Yang Ngaku Ngumpet di Balik Kulkas Hingga Sopir Putri Candrawathi Berinisial K
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56
Sopir Putri Candrawathi, Inisial K Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kabar ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Tersangka berinisial K merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Dengan begitu penyidik total sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
“Ada tiga (tersangka)," ungkap Mahfud, Senin (8/8/2022).
Mahfud MD kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud. "Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K)," ucapnya.
Bharada E Ungkap Disuruh ´Atasan Yang Dijaga´ Tembak Brigadir J