Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengadakan konferensi pers di Mabes Polri..
Sumber :
  • tvone

Link Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J oleh Kapolri Jendeal Listyo Sigit, Ferdy Sambo Sudah Ditahan di Mako Brimob

Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:56 WIB

Eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8/2022) malam. Ia dianggap melakukan pelanggaran kode etik dengan menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinasnya dan menghilangkan sejumlah bukti penting.

Sore ini, Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dari kasus teersebut. Tvone akan menyiarkan langsung pengumuman tersebut, yang diprediksi merupakan tersangka intelektual pembunuhan Brigadir J.

Kabar terkait pengumuman tersangka baru oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ungkap Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (9/8/2022).

Dedi memastikan konferensi pers yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri itu bakal digelar sekitar pukul 16.00 WIB. "Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," terangnya.

Link Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J oleh Kapolri Jendeal Listyo Sigit, Ferdy Sambo Sudah Ditahan di Mako Brimob

Sebelumnya, pada Senin (8/8/2022) Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya satu tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik. Tersangka berinisial K merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Dengan begitu penyidik total sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. “Ada tiga (tersangka)," ungkap Mahfud.

Mahfud kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud. "Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Bharada E telah diamankan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Berikutnya ada Brigadir Ricky yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7/2022) malam. Jenderal bintang dua itu diduga melanggar kode etik dengan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan sejumlah alat bukti.

Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J ini menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya sejak pernyataan awal ditemukan banyak kejanggalan yang kini satu per satu terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama baik institusi Polri ini. Pihaknya menargetkan sebelum 17 Agustus kasus ini akan selesai secara terang benderang.

Didampingi Pengacara Baru, Bharada E Akhirnya Ngaku Cerita Asli Pembunuhan Brigadir J atas Perintah Atasannya

Setelah Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum Bharada E, kini pemilik nama lengkap Richard Eliezer itu didampingi pengacara baru Deolipa Yumara. Bersama Deolipa, Bharada E mulai berani mengungkapkan cerita asli pembunuhan Brigadir J.

Deolipa menyebut kliennya mendapat perintah keji untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Keterangan tembak-menembak yang selama ini disebutkan hanyalah karangan semata.

"Ya dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa kepada awak media, Minggu (7/8/2022).

Saat ditanya siapa atasan yang dimaksud, pihaknya enggan mengungkapkan secara detail. Namun yang pasti itu merupakan perintah dari atasan yang selama ini ia jaga dan bukan dari sesama ajudan.

"Enggak, enggak [sesama ajudan], atasan langsung, atasan yang dia jaga," terangnya.

Deolipa juga menegaskan bahwa perintah dari atasan itu jelas bahwa Bharada E diminta untuk melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Bareskrim Polri langsung menahan yang bersangkutan dan menyangkakannya dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Selain Bharada E juga ada Brigadrir RR atau Ricky Rizal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan ajudan istri Ferdy Sambo itu disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Setelah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bharada E baru berani mengakui skenario asli pembunuhan Brigadir J. “Beliau (Bharada E) bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ujar Deolipa.

Selama ini Bharada E mengaku dalam tekanan, ia terpaksa berbohong kepada penyidik demi mengikuti skenario yang dibuat atasannya.

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," terang Deolipa.

Lebih dari itu Deolipa juga memastikan bahkan kliennya bukan merupakan polisi yang jago tembak mengingat usianya yang masih sangat muda dan baru mendapatkan izin memegang senjata.

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” katanya. (amr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral