Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • tim tvonenews

31 Personil Polri Langgar Kode Etik, Kabareskrim: Pidananya Akan Tetap Dikejar

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:13 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J turut menyeret 31 personil polri karena melanggar kode etik karena tidak profesional dalam mengungkap kasus. Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tetap akan mengejar unsur pidananya.

"Terhadap personil-personil yang melanggar kode etik, jika ada unsur pidana juga akan dilimpahkan lagi kepada bareskrim polri," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).

Ia menambahkan, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka mereka akan melakukan sidang kode etik. "Oleh karena itu ke depan terus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personil personil polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian brigadir J, papar Agus.

Para personil yang melanggar kode etik ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personil polri.

"Dari 56 personil itu terdapat 31 orang yang diduga melanggar kode etik profesional polri," tegas Agus.

Perinciannya, dari Propam polri ada 21 personil, perwira tinggi 3 orang, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 orang, Bintara 4 orang, tamtama 2 orang. Sedangkan personil Polda Metro Jaya sementara ada 7 personil.

Dalam kasus ini, Kapolri juga telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Ferdy Sambo disebut oleh Kapolri telah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri.

Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kapolri mengatakan melibatkan pihak-pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra lain.

Hingga kemarin, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (lpk/ebs)

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral