- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Penjelasan Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Oleh karena itu, kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, 1 Pamen, dan 1 Pama.
Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.
Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel.
Timsus akan melakukan pengkajian tentu gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik. Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tapi kalau hanya melakukan kode etik, tentu Divpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut
Oleh karena itu, ke depan Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Oleh karena itu, kami juga Timsus mengucapkan terima kasih. Tadi Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Komnas HAM, karena melalui beliau harus transparan, kemudian juga tentu Kompolnas yang terus selalu melakukan pengawasan, pengawalan sehingga kasus ini terungkap. Kemudian juga tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan support dan dukungannya kepada Timsus. Walaupun menunggu, namun sudah ada titik terang sehingga terungkap termasuk juga tentu kepada seluruh anggota Polri yang saya cintai karena memang banyak sekali WA yang masuk. Terima kasih pada seluruh anggota.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Awal pembentukan Timsus tugasnya adalah melakukan asistensi terhadap penanganan laporan kejadian yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan.