- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Penjelasan Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kemudian mulai bekerja tanggal 12 Juli karena melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut untuk mempelajari situasi dan kondisi TKP secara umum sampai hal-hal yang bersifat khusus yang melibatkan Laboratorium Forensik Polri, yang melibatkan Inafis Bareskrim Polri dalam rangka untuk memperoleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi kejadian pada saat 8 Juli di mana dilaporkan ada kejadian tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir Yoshua dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir Yoshua meninggal dunia
Kemudian kami melakukan analisa, tim bekerja sama melaksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri. Kita cek hasil autopsinya seperti apa, perkenaan tembakannya seperti apa, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, ada tidak luka lain selain luka tembak sehingga kita bisa memperoleh gambaran dari TKP dan hasil analisa terhadap... hasil autopsi yang sudah dilakukan kemudian pada saat kita melaksanakan olah TKP kita juga berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian
Yaitu ada 5 orang: ada Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard, serta korban Yoshua sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan. Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yoshua ini baru dilaporkan kepada Mabes Polri pada 18 Juli. Artinya kita menangani perkara ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini adalah pada saat laporan diberikan keluarga korban Brigadir Yoshua ke Mabes Polri pada saat tanggal 18. Kita langsung melaksanakan pemeriksaan ke Jambi saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini.
Kemudian kami juga memperoleh yang tadi Pak Irwasum sudah sampaikan beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan syukur alhamdulillah dengan kegigihan daripada seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman Pasal 338 juncto 55 56 KUHP cukup tinggi, karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E ini membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabel kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat, apakah benar terjadi tembak-menembak atau ada kejadian lain yang disembunyikan dari laporan yang dilakukan
Selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka
- Bharada RE
- Bripka RR
- Tersangka KM
- Irjen Pol FS
dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut:
Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.