- Kemenko Polhukam
Mahfud Md Minta Bharada E Dilindungi LPSK: Agar Selamat dari Racun dari Apapun
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD mengapresiasi Polri dalam proses pengungkapan kasus penembakan Brigadir J. Mahfud Md meminta agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diberi perlindungan dari LPSK.
"Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun," kata Mahfud dalam konfernsi pers, Selasa (9/8/2022).
Mahfud juga ingin agar Bharada E diberi perlindungan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga dibawa ke meja persidangan.
"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," imbuhnya.
Selain itu, Mahfud MD mengapresiasi Polri dalam proses pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.
"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan ia sangat percaya Polri bisa mengungkap kasus ini secara profesional di dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Sesuai dengan slogannya 'Presisi'," ucap Mahfud.
Pemrintah juga akan terus mengawal kasus ini hingga tingkap pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan dengan sungguh-sungguh.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (raa/ebs)