Sumber :
- Kolase Tvonenews.com
Bersama Irjen Ferdy Sambo, 2 Perwira Tinggi Polri Ikut Terseret dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:30 WIB
Bharada E dan Brigadir J. (Ist)
Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka. Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Lpk/ebs/act/kmr)