- Kolase tvonenews.com
Terkuak Fakta-fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Skenario Palsu Penembakan dan Motif
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
- Buntut kasus kematian Brigadir J, ditemukan 31 personil Kepolisian melanggar kode etik terkait penangan kasus
Selama proses penyidikan, banyak ditemukan kejanggalan dari awal proses penyelidikan saat masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan kini telah dicopot jabatannya hingga didalami pengusutannya sekarang.
Semua tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi.
Dianggap menghilangkan dan memberi hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu hingga Kapolri mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."ungkap Jenderal Polisi Lisyto Sigit Prabowo