- Kolase Tvonenews.com
Jejak 3 Jenderal Polisi yang Merasakan Dinginya Jeruji Besi, Sambo Selanjutnya?
2. Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
3. Komjen (Purn) Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terkenal gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno tenar dengan istilah "Cicak dengan Buaya".
Susno pernah dipenjara dengan dua kasus, pertama dijatuhi hukuman dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Susno sudah bebas. (viva/mii)