- Kolase tvonenews.com
Tegas! Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Status Tersangka Berinisial D yang Diduga Ancam Brigadir J Sebelum Tewas
"Harusnya tersangka itu Ferdy Sambo, itu terulang ketika 2011 karena ada keraguan di Polisi, KPK sama di Jaksa untuk menetapkan tersangka, saya juga dulu umumkan di ILC yang tersangka itu adalah Angelina Sondakh, dan saya dibully oleh Ruhut Sitompul dulu, itu terulang lagi 11 tahun kemudian,"ungkapnya
Kamaruddin Simanjuntak mengaku mengumumkan terlebih dahulu jam jam 12 siang, sebelum resmi diumumkan oleh Bapak Kapolri.
"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus tersangka, karena kejadian itu dirumah itu, pembunuhan terjadi di rumah itu, dengan sangat terencana dari tanggal 21 juni sampai 8 juli 2022,"ucapnya.
Lebih lanjut, ketua tim Pengacara keluarga Brigadir J ini telah yakin dan menyebutkan tidak ada alasan lain untuk tidak menetapkan para tersangka yang ada di TKP dan malah terlampau lama.
"Jadi tidak ada alasan lain untuk tidak menjadikan mereka semua tersangka, justru ini sudah terlampau lama, kalau saya jadi penyidiknya setengah hari selesai,"pungkasnya.
Semua tersangka, jumlahnya 4 orang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, tetapi belum puas karena sosok yang melakukan pengancaman terhadap Brigadir J belum diringkus dan tetapkan tersangkan.