- Tim tvOne
Tanpa Paksaan, Bharada E Menuliskan Kesaksiannya Kepada Penyidik Timsus. Kabareskrim: Kasih Orang Tuanya Didatangkan
Komjen Agung menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi tewasnya Brigadir J. Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.
“Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Komjen Agung menyebutkan kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.
“Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personil yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka. Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya.