Kasus penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Lho, Kok Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Tiba-Tiba Ngundurin Diri, Diduga Bantu Irjen Ferdy Sambo Bikin Skenario Kasus Brigadir J, Skenario Yang Mana? Kapolri: Kami Dalami 

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:28 WIB

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya, 3 tersangka lain sudah ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K. Kini, penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah mengundurkan diri, ada apa?

Lho, Kok Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Tiba-Tiba Ngundurin Diri, Diduga Bantu Irjen Ferdy Sambo Bikin Skenario Kasus Brigadir J, Skenario Yang Mana? Kapolri: Kami Dalami 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.   

Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Mengundurkan Diri Diduga Ikut Terseret Kasus Brigadir J

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, mengundurkan diri dari jabatannya setelah terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Surat pengunduran diri Fahmi Alamsyah yang merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik disampaikan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022). 

Di hari yang sama, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Fahmi Alamsyah mengungkapkan alasannya mundur dari jabatan itu. Fahmi diduga ikut memalsukan skenario yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J yakni seolah-olah akibat baku tembak dengan Bharada E.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sempat mengirimkan kronologi awal yang menewaskan Brigadir J ke Divisi Humas Polri dan Polres Jakarta Selatan yang menyampaikan langsung ke publik.

Diketahui, ternyata ada sosok Fahmi Alamsyah yang merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik yang ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam pembuatan keterangannya.

Namun, dia menepis isu bahwa pengunduran dirinya karena terlibat dalam penyusunan skenario kematian Brigadir J. 

Dia mengklaim tidak berada di tempat kejadian perkara baik saat maupun setelahnya. Namun dia membenarkan bahwa Ferdy Sambo meneleponnya untuk meminta bantuan menyusun draf rilis untuk disampaikan ke media massa. 

¨Mana mungkin saya bisa mengatur seorang reserse yang sudah 25 tahun bertugas sebagai polisi,¨ pungkas Fahmi.

Fahmi lalu mengatakan bahwa kemunduran dirinya dari kepolisian terkait kasus itu agar tidak memberatkan Kapolri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.

¨Iya, saya mundur, sebagai pertanggung jawaban moral saya,¨ sambungnya.

Menanggapi mundurnya Fahmi Alamsyah, Kapolri menyatakan tengah mendalaminya.

"Kami sedang melakukan pendalaman (dugaan skenario kronologi), tim sedang bekerja tentunya apabila kita temukan pasti kita proses," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022) malam. 

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Sementara peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan. 

"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus. 

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," katanya. (act/rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral