- tim tvonenews
'Huru-Hara' Gegara Ferdy Sambo, Mulai dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Hingga 31 Personil Polri Kena Imbasnya
Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Ferdy Sambo KM.
Namun tak hanya berhenti disitu, kasus pembunuhan Brigadir J juga memberi imbas kepada 31 personil Polri, mulai dari perwira tinggi hingga tamtama polri.
Selain personil Polri, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mendapat sorotan publik gegara diduga ikut membela Ferdy Sambo. Ia bahkan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Bambang Soesatyo menegaskan dirinya sama sekali tidak membela Irjen Polisi Ferdy Sambo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Saat itu, saya mengajak masyarakat untuk bijaksana mencerna berbagai informasi yang beredar di media sosial," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Pada waktu itu, kata dia, Irjen Polisi Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polri, termasuk menghormati proses hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.