Komisioner KPU, Idham Kholik.
Sumber :
  • tim tvonenews/Syifa Aulia

KPU Masih Tunggu Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Hingga 14 Agustus, Komisioner KPU Idham Holik: Total 32 Parpol

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:46 WIB

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal terbaru pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk tanggal 11 hingga 14 Agustus 2022.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, pada hari kesebelas pendaftaran tanggal 11 Agustus 2022, hanya ada satu parpol yang dijadwalkan mendaftar.

"Partai Kedaulatan Rakyat, berencana akan daftar pada pukul 14.00 WIB," kata Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Sementara di hari selanjutnya pada 12 Agustus 2022 ada tujuh parpol. Yaitu, Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 10.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00 WIB, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB. 

"Hari Sabtu 13 Agustus 2022 ada satu partai yaitu Partai Republik Satu pada pukul 15.30 WIB. Minggu pada hari terakhir 14 Agustus 2022 ini masih ada satu yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pada pukul 20.00 WIB," beber Idham.

Menurutnya, saat ini ada total 32 parpol dari yang telah mendaftar maupun berencana mendaftar. 

"Jadi 10 parpol lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU karena total parpol pemegang akun sipol 42 parpol," ungkapnya.

Sementara itu, hari ini pada 10 Agustus 2022 KPU telah resmi menerima empat parpol di antaranya PSI, PAN, Partai Golkar, dan PPP. (saa/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral