Kasus Penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Walau Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Tetap Akan Diperiksa Komnas HAM Besok, Putri Candrawathi Menyusul

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:21 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru yang terlibat pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). 

Dilakukan di Mabes Polri, Kapolri telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. 

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Komnas HAM Tetap Memanggil Ferdy Sambo

Usai ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap meminta keterangan kepada Irjen Ferdy Sambo, meskipun statusnya sudah berubah menjadi ditahan atau tersangka.

Dirinya juga menambahkan bahwa Komnas HAM tidak akan terpengaruh dengan keputusan yang diambil oleh kepolisian yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Kami menghormati proses hukum yang sudah diambil oleh teman-teman di kepolisian dan kami mengapresiasi proses penetapan tersangka. Apakah nanti akan berpengaruh terhadap proses yang ada di kami secara substansi sebenarnya tidak terpengaruh,” ucap Choirul Anam dalam keterangannya kepada awak media di Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).

“Mungkin secara teknis ada pengaruh, misalnya apakah nanti bisa kita meminta keterangan sama pak FS di Komnas HAM ataukah di tempat Brimob atau di Pidum. Kami berharap kami masih bisa meminta keterangan pak FS di Komnas HAM,” lanjutnya.

Komnas HAM juga tetap melakukan cek uji balistik hari ini, guna memeriksa konstruksi peluru dan proyektil dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski penyidik Polri telah menyatakan bahwa kasus tersebut tidak terdapat peristiwa baku tembak melainkan penembakan.

“Kalau bagi Komnas HAM itu adalah putusan dari teman-teman penyidik bahwa tidak ada tembak menembak tapi itu penembakan. Kita tetap akan cek di uji balistik ini macam-macam, tidak hanya soal tembakan, tapi juga bagaimana konstruksi peristiwa, bagaimana konstruksi pelurunya dan proyektil,” ujarnya. 

Harapannya, dari hasil uji cek balistik tersebut dapat sesuai dengan informasi sebelumnya terkait luka-luka pada jenazah almarhum Brigadir J. 

“Kita harap akan match dengan informasi di awal terkait luka-luka di jenazah. Walaupun luka-luka di jenazah seperti yang sudah kami sampaikan karena ada permintaan autopsi kedua oleh keluarga dan sudah dilakukan ekshumasi dan autopsi kedua, kami akan tunggu proses itu dan kami akan patuh terhadap hasil autopsi kedua,” lanjut Anam.

Irjen Ferdy Sambo Akan Dipanggil Besok

Selanjutnya Komnas HAM akan segera memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J pada Kamis (11/8/2022).

“Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo, kurang lebih begitu,” papar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (9/8/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Antara)

Namun mengenai tempat dan waktu pelaksanaannya Taufan mengungkap saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan timsus apakah akan dilaksanakan di Komnas HAM atau tempat lain. 

“Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini,” imbuhnya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditempatkan di sel khusus Mako Brimob Polri selama 30 hari sejak Sabtu, (6/8/2022) lalu.

Ditahannya mantan Kadiv Propam Polri tersebut diduga atas ketidakprofesionalan dalam prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren III, Jakarta Selatan.

Diamankannya Ferdy Sambo tersebut dilakukan oleh timsus dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) serta Inspektorat Khusus (Irsus) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam acara Breaking News, Selasa (9/8/2022) mengatakan pihaknya akan memanggil Irjen Ferdy sambo untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita agendakan kamis (11/8/2022) untuk (pemeriksaan) Pak Sambo (Ferdy Sambo), tapi tadi sudah koordinasi dengan Pak Agung. Pak Agung bilang ‘oke pak kita sedang upayakan’. Tapi kan mereka punya tahapan-tahapan ya, kita harus hormati tahapannya.” Ujar Ahmad Taufan Damanik pada Selasa (9/8/2022).

Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Setelah Irjen Ferdy Sambo

Setelah itu, Komnas HAM akan memeriksa Putri Candrawathi pada hari Jumat (12/8/2022), setelah Irjen Ferdy Sambo diperiksa. Komnas HAM tetap menghormati Putri Candrawathi sebagai korban dalam kasus pelecehan seksual. 

“Kemudian ibu PC, kita sudah agendakan hari jumat. Kita sudah konfirmasi juga, karena kan untuk ibu PC ini ada satu perlakuan yang kita hormati ya. Terlepas kita percaya nggak percaya itu soal lain, tapi setiap orang yang kemudian mengklaim dirinya atau mengaku atau mengadu padanya bahwa dia mengalami pelecehan seksual, hormati dulu dia sebagai orang yang menyebut dirinya sebagai korban.” Kata Taufan.

Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi. (Ist)

Namun Taufan juga mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh tertunda-tunda. Komnas HAM telah mengusulkan agar dibentuk asesmen dari pihak independen.

“Tetapi tentu proses hukum tidak boleh tertunda-tunda, karena itu kami sudah usulkan supaya ada asesmen dari pihak independen. Kami sudah usulkan satu tim tertentu untuk meng asesmen ulang. Apakah dia sudah bisa untuk dimintai keterangan atau tidak. Tapi tadi sinyal ke kami kemungkinan jumat dia akan datang,” pungkasnya.

Hingga kini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral