Bgarada E/Brigadir RR/Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com

'Ramalan' Skenario Penetapan Tersangka Penembakan Brigadir J yang Menjadi Kenyataan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 07:11 WIB

tvOnenews - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Menariknya, Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo membuat ‘ramalan’ atau dugaan Refly Harun terbukti benar.

Pasalnya, pada akhir Juli lalu Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pernah menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Saat itu Polri diketahui baru menetapkan satu tersangka, namun belum merilis identitasnya. Menurut Refly, penetapan tersangka akan cenderung kepada anggota polisi berpangkat rendah terlebih dahulu. 

"Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu," ucap Refly Harun dilansir dari salah satu video di kanal YouTube-nya yang diunggah bulan Juli lalu. 

Dan benar saja, Richard Elaizer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu (3/7) lalu, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral