Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
Orang Tua Brigadir J Histeris Ternyata Irjen Ferdy Sambo Perintah Tembak Mati Anaknya: Yosua Paling Disayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kok Bisa?
Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:33 WIB
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, tidak menututup kemungkinan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa kena pasal lain.
Sejauh ini empat tersangka termasuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diketahui dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kata Mahfud, mereka bisa saja dikenakan Pasal 231, 221, dan 233 KUHP.
"Mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujarna kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). (viva/mii/act/rka)