Putri Candrawathi Muncul ke Publik untuk Pertama Kalinya, Minggu (7/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOne

Psikolog Forensik Soroti Kemunculan Ibu Putri di Publik, Jika Benar Jadi Korban Itu Langgar UU TPKS Namun Jika Tidak?

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:15 WIB

Jakarta - Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, publik kini menunggu bagaimana perkembangan mengenai peran dari Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam itu dalam insiden meninggalnya Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Wanita yang akrab disapa dengan Ibu Putri itu sempat muncul di publik dan memberikan pernyataan yang membuat publik semakin penasaran mengenai apa yang sebenarnya yang terjadi.

“Saya Putri, bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar Ibu Putri di depan awak media, dikutip Kamis (11/8/2022).

Reza Indragiri selaku Psikolog Forensik menyoroti posisi Ibu Putri. Menurutnya, jika benar Ibu Putri menjadi korban maka sepatutnya hak-haknya dipenuhi.

“Dari seluruh korban laka lalin, 15 persen mengalami guncangan jiwa. Sementara dalam kejahatan seksual, korban yang terguncang berat mencapai 80 persen. Satu data ini saja sudah menunjukkan keseriusan kejahatan seksual. Korban sudah sepatutnya ditolong. Hak-haknya dipenuhi,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).

Menurut Reza jika dilihat dalam posisi sebagai korban, munculnya Ibu Putri di depan awak media telah memunculkan problematis.

“Jika ia diposisikan sebagai (terduga) korban. Sebagai korban, salah satu hak perlindungannya adalah keharusan untuk dirahasiakan identitasnya. Itu ketentuan dalam UU TPKS. Nah, beberapa malam lalu beliau dimunculkan oleh PH-nya. Bahkan, PH secara khusus memberikan kesempatan kepada Ibu untuk menyampaikan pernyataan. Lalu, di awal pernyataannya, Ibu memperkenalkan diri dengan menyebut namanya,” kata Reza.

Jika Ibu Putri benar seorang korban maka itu bertentangan dengan UU TPKS.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral