- kolase tvOnenews.com
Hah, Pengacara Brigadir J Sebut Motif Pembunuhan: Yosua Tahu Soal Bisnis Haram Irjen Ferdy Sambo Hingga Ada Unsur Wanita, Apa Itu?
Jakarta – Hingga saat ini motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjadi teka-teki. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan mencengangkan tentang motif dibalik pembunuhan kliennya tersebut, apa itu?
Pengacara Brigadir J Sebut Motif Pembunuhan: Yosua Tahu Soal Bisnis Haram Irjen Ferdy Sambo Hingga Ada Unsur Wanita, Apa Itu?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Soal motif ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan disampaikan oleh Korps Bhayangkara langsung kepada publik. Mahfud hanya menyebutkan jika motifnya terlalu sensitif.
"Soal motif, biar nanti itu dikontruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif," ujar dia. Sebelumnya, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.
"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Mahfud MD ada berbagai spekulasi yang beredar tentang motif pembunuhan Brigadir J namun semuanya berbeda dari motif sebenarnya. Tapi, dirinya belum bisa menyampaikan terkait motif tersebut karena tak memiliki kewenangan.
Mahfud MD membeberkan 3 spekulasi motif pembunuhan Brigadir J yang beredar di masyarakat yakni pelecehan seksual, perselingkuhan hingga perkosaan yang menyebabkan Brigadir J tewas di tembak.
Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua.
Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.
"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait motif dibalik pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022). Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan para saksi termasuk Putri Candrawathi.
¨Terkait dengan motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi, termasuk dengan Ibu Putri Candrawathi,¨ pungkas Listyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Sebut Motifnya Soal Bisnis Haram dan Wanita
Pemeriksaan terkait motif penembakan Brigadir J masih terus dilakukan. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J menyampaikan bahwa dirinya punya beberapa hal yang menjadi dugaan dibalik motif pembunuhan Yosua, apa itu?
Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J tahu soal bisnis gelap yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
¨Dia (tahu soal bisnis gelap) diduga begitu, Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram " pungkas Kamaruddin pada Rabu (10/8/2022).
Namun, pengacara Brigadir J tidak menjelaskan secara rinci apa bisnis haram yang dimaksud, tapi ia mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan para atasan.
¨(yang ikut terlibat) bos-bosnya itulah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram," sambungnya.
Sebelumnya, pada wawancara Ketua Independent Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne pada Kamis (11/8/2022), dia mengatakan bahwa ada sejumlah isu yang bersliweran terkait motif pembunuhan Brigadir J, salah satunya adalah urusan seksual namun dirinya tak mau membahas isu tersebut karena dianggap aib.
¨Yang satu lagi boleh saya buka, kalau yang seksual tidak boleh saya buka karena aib. Yang satu lagi adanya prakter perlindungan judi, narkoba dan penerimaan uang yang besar hingga ratusan miliar. Isu tersebut masuk ke IPW bahwa Brigadir J akan membuka isu tersebut,¨ ujar Sugeng.
¨Isu ini seperti asap yang tak terlihat apinya, karena isu yang saya sebut terakhir akan terkait dengan upaya serangan balik dari Sambo dan kawan-kawan,¨ sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Sementara peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan.
"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus.
Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," katanya.(viva/mii/act/rka)