Mendag Zulkifli Hasan bersama Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan PBNU di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta pada, Kamis, (11/8/2022)..
Sumber :
  • antara

Menteri Perdagangan Dorong UMKM Santri Naik Kelas

Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:12 WIB

Yogyakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dan PBNU di Hotel Meliá Purosani, Yogyakarta pada, Kamis, (11/8/2022). 

Nota kesepahaman tersebut terkait sinergi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Turut hadir mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.

“MoU ini merupakan sinergi untuk mengembangkan dan memberdayakan ekonomi umat. Salah satunya, agar UMKM santri naik kelas,” ujar Mendag, Kamis, (11/8/2022).

Mendag menuturkan, pada 2021, UMKM berkontribusi dominan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sebagian besar tenaga kerja. Lanjut Mendag, UMKM adalah tulang punggung perekonomian yang perlu didukung dari berbagai lini agar naik kelas demi memperkuat perekonomian Indonesia.

“Dalam mendukung kemajuan UMKM, Kementerian Perdagangan memiliki berbagai fasilitas berupa program pembinaan,  pelatihan, dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas SDM, kapasitas bisnis, dan akses pasar UMKM,” ungkap Mendag.

Mendag menyebutkan beberapa strategi Kementerian Perdagangan untuk memajukan UMKM. Pertama, mendukung percepatan digitalisasi dengan menargetkan seribu pasar dan satu juta pedagang UMKM termasuk warung pangan di seluruh Indonesia. 

Kedua, menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk pemasaran produk dalam negeri, paling sedikit 30 persen dari luas area pusat perbelanjaan. Ketiga, mendukung target program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) sehingga banyak UMKM bergabung platform digital. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral