- TransJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJakarta Maksimum Rp 10 Ribu
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub tersebut mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi MRT-LRT-TransJakarta dengan plafon tarif sebesar Rp 10 ribu.
Kepgub itu ditandatangani oleh Anies Baswedan sejak 8 Agustus 2022.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi keputusan pertama Kepgub yang dilansir, Kamis (11/8/2022).
Paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut.
Biaya awal: Rp 2.500
Tarif: Rp 250 per kilometer